Polda NTB Ciduk Ustaz Mizan Qudsiah, Apriadi: Bukan Ditahan, tetapi Hanya Diamankan

Selasa, 04 Januari 2022 – 19:58 WIB
Polda NTB Ciduk Ustaz Mizan Qudsiah, Apriadi: Bukan Ditahan, tetapi Hanya Diamankan - JPNN.com Bali
Kuasa Hukum dari Koalisi Advokat Kerukunan Umat Islam M Apriadi Abdi Negara (kiri) saat memberi keterangan soal kasus Mizan Qudsiyah, Selasa (4/1). (Abdi For GenPI.co NTB)

"Jadi beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) tidak dalam status ditahan, tetapi hanya diamankan sambil menunggu proses hukum.

Nantinya kalau memang ditetapkan tersangka dan ditahan, kita serahkan," paparnya.

Apriadi kembali mengulang pernyataan kliennya terkait permintaan maaf kepada masyarakat NTB yang ucapannya terekam dalam video berdurasi 19 detik tersebut.

Apriadi menyampaikan bahwa kliennya sebagai warga negara Indonesia ingin menunjukkan bahwa dirinya taat dengan hukum dan sangat menghormati proses penanganan yang kini sedang berjalan di kepolisian.

"Soal siapa yang mengunggah atau yang memotong (video) kita serahkan semuanya ke kepolisian. Begitu pula dengan perusakan, pembakaran, kita serahkan kepada kepolisian," paparnya. (antara/lia/jpnn)

Polda NTB akhirnya menciduk Ustaz Mizan Qudsiah, Apriadi mengeklaim kliennya bukan ditahan, tetapi hanya diamankan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News