Kasus Dana BOS P21, Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara Dijebloskan ke Penjara

Tersangka HL dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Sangkaan pasal tersebut, menyatakan bahwa tersangka terindikasi menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala sekolah.
Sangkaan pasal muncul berawal pada 2015-2017 SDN 19 Cakranegara mengelola dana BOS Rp 1,6 miliar.
Pada tiga tahun ajaran tersebut, anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan.
Di antaranya proyek fisik, pembelian ATK, dan pembelian konsumsi untuk pelaksanaan program.
Diduga penggunaan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan juklak juknis.
Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 650 juta.
Dalam kasus tersebut mantan kepala sekolah berinisial HL ditetapkan sebagai tersangka. (antara/lia/JPNN)
Kasus dana BOS dengan tersangka HL P21. Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara langsung dijebloskan ke penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News