Kasus Dana BOS P21, Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 31 Desember 2021 – 10:56 WIB
Kasus Dana BOS P21, Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara Dijebloskan ke Penjara - JPNN.com Bali
antan kepala SDN 19 Cakranegara berinisial HL (dua dari kanan) didampingi penasihat hukumnya dilimpahkan ke jaksa di kantor Kejari Mataram, kemarin. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

bali.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki tahap akhir.

Karena berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, kasusnya kini di bawah penanganan jaksa penuntut Kejari Mataram.

Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara berinisial HL, 54, ikut dijebloskan ke dalam penjara setelah jaksa Kejari Mataram menetapkan kasusnya P21.

"Iya statusnya kini jadi tahanan titipan jaksa di kami (Polresta Mataram)," ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Kasiintel Kejari Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan perihal kasusnya yang kini telah di bawah kendali jaksa penuntut umum.

Sandika Heru memastikan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka.

Untuk sementara pihaknya menitip tersangka di Rutan Polresta Mataram.

"Iya kami lakukan penahanan terhadap tersangka dengan menitipkannya di Rutan Polresta Mataram," kata Heru.

Kasus dana BOS dengan tersangka HL P21. Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara langsung dijebloskan ke penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News