Polisi Mataram Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO, Dengar Ancaman Kombes Heri, Keras

Melihat keadaan sekitar sepi, tersangka R dan A masuk ke dalam pekarangan indekos tersebut, sedangkan W menunggu di kendaraan sambil berjaga-jaga melihat situasi.
Setelah berhasil merusak kontak sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban, kedua tersangka R dan A langsung kabur bersama, diikuti W menuju Lombok Tengah.
Setelah itu R dan A menjual sepeda motor yang dicuri tersebut kepada B di wilayah Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah seharga Rp 2 juta.
Hasilnya dibagi ke W, R dan A, masing-masing mendapat sekitar Rp 650 ribu.
“Kemudian B yang masih buron menjual sepeda motor tersebut kepada U.
Oleh U mengetok ulang nomor rangka mesin untuk menghilangkan jejak.
Saat ini U dan W telah diamankan,” bebernya.
Atas tindakan ini tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Polisi Mataram Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO, Dengar Ancaman Kombes Heri, Keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News