Polisi Mataram Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO, Dengar Ancaman Kombes Heri, Keras

Sabtu, 25 Desember 2021 – 13:19 WIB
Polisi Mataram Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO, Dengar Ancaman Kombes Heri, Keras - JPNN.com Bali
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi saat membeber penangkapan pelaku curanmor. (Dok. Humas Polda NTB)

Melihat keadaan sekitar sepi, tersangka R dan A masuk ke dalam pekarangan indekos tersebut, sedangkan W menunggu di kendaraan sambil berjaga-jaga melihat situasi.

Setelah berhasil merusak kontak sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban, kedua tersangka R dan A langsung kabur bersama, diikuti W menuju Lombok Tengah.

Setelah itu R dan A menjual sepeda motor yang dicuri tersebut kepada B di wilayah Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah seharga Rp 2 juta.

Hasilnya dibagi ke W, R dan A, masing-masing mendapat sekitar Rp 650 ribu.

 “Kemudian B yang masih buron menjual sepeda motor tersebut kepada U.

Oleh U mengetok ulang nomor rangka mesin untuk menghilangkan jejak.

Saat ini U dan W telah diamankan,” bebernya.

Atas tindakan ini tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Polisi Mataram Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO, Dengar Ancaman Kombes Heri, Keras
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News