Wabup Agustinus Pastikan Proses 10 ASN Selewengkan Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1 Miliar
bali.jpnn.com, FLORES TIMUR - Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli memastikan memproses 10 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pemerintah.
Wabup Agustinus memastikan pemerintah daerah tidak akan main-main terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN itu.
“Sudah disidang terbuka yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah untuk menggali informasi lebih lanjut," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli.
Menurutnya, unsur penyelewengan anggaran dengan total nilai mencapai hampir Rp 1 miliar diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT.
Penyelewengan tersebut, kata dia, dilakukan dalam bentuk surat perjalanan dinas (SPD) fiktif dan tidak ada sama sekali SPD, tetapi ada anggaran yang dikeluarkan.
Ada proses yang akan dilakukan terhadap para ASN itu.
Di antaranya dengan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk mengembalikan dana dalam jangka waktu 60 hari.
"Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan dana tidak dikembalikan maka bisa dianggap kasus korupsi dan diproses lebih lanjut," kata Wabup Agustinus.
Wabup Flores Timur Agustinus Payong Boli memastikan proses 10 ASN yang selewengkan anggaran perjalanan dinas Rp 1 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News