Dua Oknum PNS Klungkung Turun Jabatan, Satu Lagi Dipecat, Kasusnya Berat
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Wayan Dhiantara mengungkapkan, ada tiga PNS yang dikenakan sanksi sepanjang 2021.
Yakni seorang dokter di RSUD Klungkung, seorang kepala sekolah di Kecamatan Nusa Penida dan salah seorang PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung.
“Tahun 2020 tidak ada yang disanksi.
Kalau tahun 2021, ada tiga PNS yang dijatuhi sanksi,” ujar Wayan Dhiantara dilansir dari Radarbali.id.
Wayan Dhiantara mengatakan, oknum dokter RSUD Klungkung dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sanksi disiplin tersebut dijatuhkan lantaran yang bersangkutan melakukan pungutan liar.
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan lantaran oknum PNS tersebut sebelumnya pernah dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran serupa.
Sementara oknum kepala sekolah salah satu SD di Nusa Penida, yakni I Made A dijatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan lantaran tersangkut kasus hukum.
Dua oknum PNS Klungkung turun jabatan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, satu oknum PNS dipecat, kasusnya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News