Dua Oknum PNS Klungkung Turun Jabatan, Satu Lagi Dipecat, Kasusnya Berat
“Kepala sekolah dikenakan sanksi karena tersangkut kasus hukum terkait judi togel,” kata Wayan Dhiantara.
Sanksi paling berat diberikan kepada oknum PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung.
Oknum PNS berinisial Sang Putu S diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Sanksi pemecatan dijatuhkan berdasar putusan Pengadilan Nomor : 63/Pid.Sus/2021.Srp tanggal 14 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sang Putu S diganjar pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Pemberhentian Sang Putu S terhitung mulai tanggal 1 November 2021.
Kalau normalnya, masa kerja yang bersangkutan sampai pensiun bulan November 2022. (rb/ayu/pra/JPR)
Dua oknum PNS Klungkung turun jabatan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, satu oknum PNS dipecat, kasusnya berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News