Tak Ada Larangan Warung Madura di Bali Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Blak-blakan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Larangan Warung Madura di Bali beroperasi 24 jam menjadi bahasan menarik beberapa hari belakangan.
Polemik muncul setelah muncul imbauan dari Lurah Penatih, Denpasar Timur, yang meminta pengelola Warung Madura tidak berjualan selama 24 jam.
Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.
Polemik kian memanas setelah Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengimbau pengusaha Warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Faktanya Kemenkop UKM menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang Warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Arif Rahman Hakim mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang Warung Madura untuk buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif Rahman Hakim.
Tak ada larangan Warung Madura di Bali beroperasi selama 24 jam, Kemenkop UKM akhirnya blak-blakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News