Polri Segera Setop Gaji Bripka MN, Ini Waktunya?
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Karier Bripka MN, penembak mati rekan sejawatnya sendiri Briptu Hairul Tamimi di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebentar lagi tamat.
Majelis hakim sidang banding KKE Polda NTB resmi menolak materi banding Bripka MN dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur.
Sembari menunggu kasusnya final, yang bersangkutan kini ditangani Bidang Propam Polda NTB.
Karena masih berstatus anggota Polri, mantan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba ini masih berhak menerima gaji maksimal 75 persen dari gaji pokok.
Proses pemberhentian Bripka MN masih menunggu pelimpahan ke Biro SDM Polda NTB untuk pengakhiran dinasnya sebagai anggota Polri.
"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum.
Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji," ujar kata Kabidkum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian.
Menurut Kombes Abdul Azas, pemotongan gaji Bripka MN sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Karier Bripka MN segera tamat. Polri segera setop gaji Bripka MN setelah surat pemecatan resmi diserahkan ke yang bersangkutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News