Banding Bripka MN Ditolak, Majelis KKE Sebut Aksi Brutal TSK Coreng Polri
bali.jpnn.com, MATARAM - Upaya Bripka MN, anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tersangka kasus penembakan terhadap rekan kerjanya Briptu Hairul Tamimi hingga tewas, mencari keadilan di institusinya sendiri, kandas.
Majelis Komisi Kode Etik (KKE) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui putusan sidang bandingnya menyatakan menolak permohonan banding Bripka MN.
Majelis KKE Polda NTB justru menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur yang diputuskan beberapa waktu lalu.
Dengan putusan ini, berarti tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh pembunuh sadis ini.
Artinya, tamat sudah karier Bripka MN.
Dalam waktu dekat upacara pencopotan Bripka MN sebagai anggota Polri bakal dilakukan.
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian mengatakan, materi banding yang dimohonkan Bripka MN dinilai tidak masuk dalam substansi materiil perkara.
Majelis komisi banding juga menyatakan sidang KKE oleh Polres Lombok Timur sebelumnya sudah berjalan sesuai aturan.
Banding Bripka MN ditolak Majelis KKE Polda NTB. Majelis KKE justru menyebut aksi brutal TSK melanggar HAM dan mencoreng institusi Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News