Banding Bripka MN Ditolak, Majelis KKE Sebut Aksi Brutal TSK Coreng Polri
"Mekanisme sudah sesuai dengan Pasal 66 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri," ujar Kombes Abdul Azas Siagian.
Materi permohonan banding Bripka MN, kata dia, berkaitan dengan adanya beban tanggungan keluarga, usai masih muda, dan berbuat karena alasan khilaf.
"Itu bukan dasar untuk melayangkan banding.
Terkecuali ada kesalahan prosedur yang dilakukan KKEP," papar Kombes Abdul Azas Siagian.
Majelis komisi banding juga menilai tindakan Bripka MN telah mencoreng nama institusi Polri. Perbuatannya juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kombes Abdul Azas Siagian mengatakan bahwa hasil putusan sidang komisi banding tersebut telah diserahkan ke Bidang Propam Polda NTB.
Tujuannya untuk di proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polres Lombok Timur melalui sidang putusan merekomendasikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN.
Banding Bripka MN ditolak Majelis KKE Polda NTB. Majelis KKE justru menyebut aksi brutal TSK melanggar HAM dan mencoreng institusi Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News