Banding Bripka MN Ditolak, Majelis KKE Sebut Aksi Brutal TSK Coreng Polri
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu Hairul Tamimi terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasar hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara.
Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Sebagai tersangka, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/lia/JPNN)
Banding Bripka MN ditolak Majelis KKE Polda NTB. Majelis KKE justru menyebut aksi brutal TSK melanggar HAM dan mencoreng institusi Polri
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News