Polri Segera Setop Gaji Bripka MN, Ini Waktunya?
Dalam aturan itu disebutkan dalam salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.
"Nantinya kalau rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum (kepala Polda NTB), gajinya otomatis akan dihentikan," ujar Kombes Abdul Azas Siagian.
Untuk diketahui, putusan sidang banding KKE Polda NTB resmi menolak materi banding Bripka MN dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur itu masih di tangan Bidang Propam Polda NTB.
Insiden penembakan Bripka MN kepada korban Briptu Hairul Tamimi terjadi Senin lalu (25/10) di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasar hasil olah TKP, Briptu Hairul Tamimi diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara.
Bripka MN cemburu kepada Briptu Hairul Tamimi yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Karier Bripka MN segera tamat. Polri segera setop gaji Bripka MN setelah surat pemecatan resmi diserahkan ke yang bersangkutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News