Polri Segera Setop Gaji Bripka MN, Ini Waktunya?
Sabtu, 04 Desember 2021 – 07:15 WIB
Dari kasus ini, polisi menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.
Sebagai tersangka, Bripka MN disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/lia/JPNN)
Karier Bripka MN segera tamat. Polri segera setop gaji Bripka MN setelah surat pemecatan resmi diserahkan ke yang bersangkutan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News