Polres Jembrana Bongkar Penyelundupan Penyu Langka, 2 Pelaku ternyata Residivis
Menurut Irjen Daniel Adityajaya, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi ada gerakan penyelundupan penyu.
Anggota Satreskrim Polres Jembrana kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil pikap pengangkut penyu di jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
Setelah menangkap AU dan ML beserta mobil dan 29 ekor penyu sebagai barang bukti, polisi kemudian menangkap SD selaku pemodal di rumahnya.
Dari 29 ekor penyu tersebut, sebanyak lima ekor ditemukan mati, sementara sisanya setelah dinyatakan sehat dilepas kembali ke laut di Desa Perancak.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat memberikan informasi kepada polisi jika melihat tindak pidana penyelundupan penyu yang kerap terjadi di Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa untuk melakukan proses hukum terhadap pemesan penyu tersebut sulit dilakukan karena belum terjadi transaksi dengan pelaku.
Pelaku mengaku mendapatkan pesanan dari orang yang dipanggil Pak Botak di Kedonganan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum karena barang bukti belum sampai ke pemesan serta belum ada transaksi.
Polres Jembrana berhasil membongkar kasus penyelundupan 29 ekor penyu hijau langka, yang melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya residivis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News