Polres Jembrana Bongkar Penyelundupan Penyu Langka, 2 Pelaku ternyata Residivis
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Polres Jembrana berhasil membongkar kasus penyelundupan 29 ekor penyu hijau langka.
Tiga pelaku berhasil diamankan, yakni SD, 55; AU, 32, dan ML, 35.
Ketiganya adalah warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, yang punya peran sebagai pemodal, sopir dan kernet.
Sebagai pemodal, tersangka SD sudah beberapa kali masuk penjara, yaitu sebagai pelaku illegal logging pada 2019 dan 2022, serta penyelundupan penyu pada 2024.
"Dalam kasus penyelundupan penyu pada 2024 itu, SD divonis sepuluh bulan penjara," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
Tersangka lain yang berstatus residivis adalah AU yang bertindak sebagai sopir.
AU pernah terlibat kasus pencurian pada 2018.
Hanya AU yang baru terlibat tindak pidana penyelundupan satwa langka yang diamankan Polres Jembrana.
Polres Jembrana berhasil membongkar kasus penyelundupan 29 ekor penyu hijau langka, yang melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya residivis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News