Kisah Pria Libya Dideportasi Setelah Menganiaya Bule Rusia, ternyata Gegara Toilet
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bertambah lagi warga negara asing (WNA) yang dideportasi keluar wilayah Bali pada 2024 ini.
Kali ini seorang pria Libya berinisial HMSA, dideportasi setelah terbukti melanggar sejumlah peraturan di Indonesia.
Yang paling fatal, pria 31 tahun itu terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang bule Rusia berinisial GM, yang terjadi di Bali, 30 Oktober 2024 silam.
HMSA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (16/12) lalu dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
“Yang bersangkutan dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (18/12)
Gede Dudy Duwita mengatakan HMSA memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor yang berlaku hingga 21 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan penjamin PT CLG.
Meskipun memiliki izin tinggal yang sah, HMSA terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga negara Rusia, berinisial GM.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada 30 Oktober 2024 di sebuah restoran di bilangan Tibubeneng, Kuta Utara pukul 04.00 WITA.
Seorang WNA asal Libya berinisial HMSA, 31, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, dengan dikawal aparat Rudenim setelah terlibat penganiayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News