Begini Kisah Mak-mak WNA Amerika Sebelum Dideportasi, Buron Interpol Gegara Mantan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib mak-mak warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat, LKC, 37, ini sungguh tragis.
Berharap kabur dari Amerika Serikat dengan tujuan Bali, Indonesia, LKC justru dipaksa pulang ke negaranya.
LKC dideportasi bukan saja karena melanggar keimigrasian di Indonesia, tetapi yang bersangkutan adalah buron Interpol.
LKC tidak sendiri dideportasi, tetapi juga bersama sang suami, CLW, 40 dan ketiga anaknya, yakni RC, 10; NW, 6 dan NLW, 3.
LKC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (27/10) lalu dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat.
Untuk CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW dideportasi terlebih dahulu pada 24 Oktober 2024.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025.
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, LKC diduga menghindari proses hukum di Amerika Serikat terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR.
Mak-mak WNA Amerika Serikat berinisial LKC dideportasi bukan saja karena melanggar keimigrasian di Indonesia, tetapi yang bersangkutan adalah buron Interpol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News