Begini Kisah Mak-mak WNA Amerika Sebelum Dideportasi, Buron Interpol Gegara Mantan
LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS).
LKC sebelumnya didakwa Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan terlibat penculikan anak karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya, SR.
Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI), LKC diketahui berada di Indonesia.
LKC akhirnya berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024 saat akan masuk wilayah Indonesia.
“Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena LKC tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah.
Pasalnya, sebelum masuk Indonesia, paspor LKC dicabut otoritas Amerika Serikat.
Pemerintah Amerika akhirnya menerbitkan paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan LKC pulang ke negaranya.
Mak-mak WNA Amerika Serikat berinisial LKC dideportasi bukan saja karena melanggar keimigrasian di Indonesia, tetapi yang bersangkutan adalah buron Interpol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News