WNA Amerika & Nigeria Bikin Ulah di Bali Akhirnya Dideportasi, Lihat!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian saat berlibur di Bali.
Dua orang WNA asal Nigeria berinisial SNO, 36 dan Amerika berinisial SVO, 41, dideportasi keluar Bali karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SNO dan SVO dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali Jumat (25/10) kemarin dengan pengawalan ketat aparat Imigrasi.
SVO dideportasi dengan tujuan akhir John F Kennedy International Airport, sementara SNO ke Lagos International Airport, Nigeria.
“Keduanya dideportasi karena melakukan kegiatan berbahaya dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (26/10).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan jajarannya berkomitmen menegakkan aturan keimigrasian.
“Kami terus memperkuat komitmen dalam menegakkan pengawasan yang ketat terhadap warga negara asing di wilayah Bali.
Kasus-kasus seperti ini menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi terkait untuk memastikan aturan keimigrasian dihormati dan dipatuhi,” kata Kakanwil Pramella.
Dua orang WNA asal Nigeria berinisial SNO, 36 dan Amerika berinisial SVO, 41, dideportasi keluar Bali karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News