WNA Amerika & Nigeria Bikin Ulah di Bali Akhirnya Dideportasi, Lihat!
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 20:49 WIB
Menurut Kakanwil Pramella, Bali adalah tujuan wisata global.
“Tugas kami adalah menjaga kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat serta pengunjung. Pengawasan akan kami tingkatkan melalui operasi rutin yang melibatkan berbagai pihak.
Jadi, setiap potensi ancaman terhadap ketertiban umum dapat diatasi dengan cepat dan tegas,” ucap Kakanwil Pramella.
Kakanwil Pramella menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terkait pelaksanaan operasi pengawasan, terutama terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib di Bali. (lia/JPNN)
Dua orang WNA asal Nigeria berinisial SNO, 36 dan Amerika berinisial SVO, 41, dideportasi keluar Bali karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News