Begini Kisah Mak-mak WNA Amerika Sebelum Dideportasi, Buron Interpol Gegara Mantan
Selain itu suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian.
CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing yang masuk Indonesia tidak sah.
Izin tinggal kunjungan ketiga anak mereka juga habis pada 1 Juli 2024, sehingga dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.
Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, LKC dan sang suami CLW serta ketiga anaknya, RC, NW, dan NLW dideportasi keluar wilayah Bali, Indonesia. (lia/JPNN)
Mak-mak WNA Amerika Serikat berinisial LKC dideportasi bukan saja karena melanggar keimigrasian di Indonesia, tetapi yang bersangkutan adalah buron Interpol.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News