Mak-mak WNA Amerika Dideportasi Keluar Bali, Suami & 3 Anaknya Ikut Kena Getah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mengambil tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Seorang mak-mak WNA Amerika Serikat berinisial LKC, 37, dikenakan sanksi pendeportasian setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Mirisnya, aparat Rudenim Denpasar tidak hanya mendeportasi LKC, tetapi juga sang suami CLW, 40, dan ketiga anaknya, yakni RC, 10; NW, 6 dan NLW, 3.
LKC dan keluarganya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Minggu (27/10) lalu dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat.
Untuk CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan pada 24 Oktober 2024, sedangkan LKC dideportasi terpisah pada 27 Oktober 2024.
“Pendeportasian dilakukan karena yang bersangkutan (LKC) akan menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya, Amerika Serikat,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (29/10).
Gede Dudy Duwita menyatakan bahwa pendeportasian ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius.
"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dengan otoritas internasional untuk menangani pelanggaran lintas negara.
Aparat Rudenim Denpasar tidak hanya mendeportasi LKC, tetapi juga sang suami CLW, 40, dan ketiga anaknya, yakni RC, 10; NW, 6 dan NLW, 3.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News