Mak-mak WNA Amerika Dideportasi Keluar Bali, Suami & 3 Anaknya Ikut Kena Getah
Kami berkomitmen mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum untuk memastikan bahwa Bali tetap aman dari pengaruh negatif pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat," kata Gede Dudy Duwita.
Selain dideportasi, nama LCK telah dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Ketentuan ini berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Gede Dudy Duwita, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif," ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan merusak ketertiban umum.
"Kami senantiasa memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait, termasuk APH dan Interpol, untuk memantau dan menindak warga negara asing yang berupaya menghindari hukum di negara asalnya dengan berlindung di Indonesia.
Aparat Rudenim Denpasar tidak hanya mendeportasi LKC, tetapi juga sang suami CLW, 40, dan ketiga anaknya, yakni RC, 10; NW, 6 dan NLW, 3.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News