Kisah Pasangan Ibu & Anak asal Amerika Sebelum Dideportasi: Panjat Tembok untuk Kabur
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Pasangan ibu dan anak berinisial JDL, 76, dan MTT, 29, asal Amerika Serikat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (8/8) lalu.
Keduanya dideportasi menuju Guam, Amerika Serikat karena overstay berbulan-bulan.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu (10/8).
Menurut Gede Dudy Duwita, MTT dan JLD tiba di Indonesia pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan visa on arrival (VoA).
Izin tinggal mereka berlaku hingga 27 Maret 2024.
Mereka mengaku datang untuk berlibur di Bali dan sudah memesan tiket menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada 27 Maret 2024.
Pasangan ibu dan anak berinisial JDL, 76, dan MTT, 29, asal Amerika Serikat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (8/8) lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News