Kisah Pasangan Ibu & Anak asal Amerika Sebelum Dideportasi: Panjat Tembok untuk Kabur

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 09:37 WIB
Kisah Pasangan Ibu & Anak asal Amerika Sebelum Dideportasi: Panjat Tembok untuk Kabur - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal pasangan ibu dan anak berinisial JDL, 76, dan MTT, 29, asal Amerika Serikat yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (8/8) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

Salah satu deteni, yaitu JLD bahkan berhasil memanjat tembok Rudenim Denpasar dan menolak untuk turun.

Petugas Imigrasi terpaksa mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni, disusul dengan JLD beberapa saat kemudian.

Sebulan didetensi, pasangan MTT dan JLD akhirnya dideportasi ke Guam, Amerika Serikat.

Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Gede Dudy Duwita.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan kasus ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika membutuhkan bantuan.

Kami akan terus menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua," tutur Pramella Pasaribu Yunidar. (lia/JPNN)

Pasangan ibu dan anak berinisial JDL, 76, dan MTT, 29, asal Amerika Serikat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (8/8) lalu.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News