Ini Kisah Fatal WNA Amerika & Nigeria Sebelum Ditendang Keluar Bali, Bikin Onar?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian saat berlibur di Bali.
Dua orang WNA asal Nigeria berinisial SNO, 36 dan Amerika berinisial SVO, 41, dideportasi keluar Bali karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SNO dan SVO dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali Jumat (25/10) kemarin dengan pengawalan ketat aparat Imigrasi.
SVO dideportasi dengan tujuan akhir John F Kennedy International Airport, sementara SNO ke Lagos International Airport, Nigeria.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan SNO tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 7 Desember 2019 dengan menggunakan visa kunjungan.
Pada 29 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukan pria kelahiran 1988 itu di sebuah tempat indekos di Denpasar Barat tanpa paspor atau dokumen keimigrasian yang sah.
SNO mengaku bahwa paspornya telah hilang pada Desember 2019.
Akibat pelanggaran tersebut, SNO dikenakan pidana denda sebesar Rp 20 juta.
SNO dan SVO dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Jumat (25/10) kemarin dengan pengawalan ketat aparat Imigrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News