4 WNA Nigeria Dideportasi Bersamaan, Pelanggarannya Sangat Fatal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Ada empat WNA asal Nigeria yang dideportasi bersamaan karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 serta Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni AMC, 40; MKA, 39; GCC, 29 dan AKV, 23.
Empat WNA Nigeria itu dideportasi karena overstay dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia.
Keempat WNA Nigeria itu dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (17/10) kemarin dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria.
“AMC, MKA, GCC, serta AKV yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Plh Kepala Rudenim Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono, Jumat (18/10).
Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya.
Ada empat WNA asal Nigeria yang dideportasi bersamaan karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 serta Pasal 78 Ayat 3 UU Keimigrasian, yakni AMC, MKA, GCC dan AKV
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News