4 WNA Nigeria Dideportasi Bersamaan, Pelanggarannya Sangat Fatal
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing.
Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kakanwil Pramella.
Kakanwil Pramella menjelaskan bahwa Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian. (lia/JPNN)
Ada empat WNA asal Nigeria yang dideportasi bersamaan karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 serta Pasal 78 Ayat 3 UU Keimigrasian, yakni AMC, MKA, GCC dan AKV
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News