Ini Kisah Fatal WNA Amerika & Nigeria Sebelum Ditendang Keluar Bali, Bikin Onar?
Namun, karena SNO tidak sanggup membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
SNO pun dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024.
“Penangkapan SNO merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali,” ujar Gede Dudy Duwita.
Pada akhir Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay.
Sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan.
Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk SNO, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka.
“Upaya mereka tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan,” ucapnya.
Pada kasus lainnya, SVO mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia pada 15 Oktober 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 13 November 2024.
SNO dan SVO dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Jumat (25/10) kemarin dengan pengawalan ketat aparat Imigrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News