Ini Kisah Fatal WNA Amerika & Nigeria Sebelum Ditendang Keluar Bali, Bikin Onar?
Namun, pada 23 Oktober 2024 SVO diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena ditemukan linglung di sekitar Monkey Forest, Ubud.
Ulah SVP dianggap telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Atas kejadian tersebut SVO diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Saat pemeriksaan SVO menyatakan malam sebelum diamankan mengaku tertidur di sekitar Monkey Forest dalam keadaan mabuk dan akhirnya dianggap mengganggu kamtibmas.
SVO juga tidak dapat menunjukkan paspornya ketika diminta oleh aparat Imigrasi.
Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, SNO dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 14 September 2024, sementara SVO pada 23 Oktober 2024.
SNO didetensi di Rudenim Denpasar selama 41 hari, sementara SVO hanya dua hari sebelum dideportasi.
Setelah berkas lengkap dan administrasi klir, keduanya akhirnya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali Jumat (25/10) kemarin. (lia/JPNN)
SNO dan SVO dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Jumat (25/10) kemarin dengan pengawalan ketat aparat Imigrasi.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News