WNA yang Dideportasi Keluar Bali Melonjak, Sebegini Datanya, Rudenim Paling Banyak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 yang mencapai 335 WNA.
Warga asing itu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 WNA.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu, Kamis (26/9).
Sepanjang 2024, operasi pengawasan “Bali Becik” terus digencarkan hingga akhir September.
Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.
“Saya terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing.
Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024, meningkat tajam dibandingkan pada 2023 lalu yang hanya 335 WNA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News