WNA yang Dideportasi Keluar Bali Melonjak, Sebegini Datanya, Rudenim Paling Banyak
Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala.
Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” kata Kakanwil Pramela Pasaribu.
Kakanwil Pramela juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional," ucapnya.
Kakanwil Pramela menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat.
Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti. Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif.
Kakanwil Pramella menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan.
Hal ini merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan Imigrasi.
Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024, meningkat tajam dibandingkan pada 2023 lalu yang hanya 335 WNA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News