WNA yang Dideportasi Keluar Bali Melonjak, Sebegini Datanya, Rudenim Paling Banyak
Kamis, 26 September 2024 – 17:08 WIB
"Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tentram dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Terutama mereka yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Deportasi dilakukan tanpa terkecuali," imbuhnya.
Pramela mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan.
"Para WNA diimbau untuk mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," tuturnya. (lia/JPNN)
Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024, meningkat tajam dibandingkan pada 2023 lalu yang hanya 335 WNA
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News