Gila, Bule Ukraina Nekat Jadi Kasir di Ubud Bali Bermodal Izin Investor
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan warga negara asing (WNA) di Bali bukan sebatas berlibur, tetapi bekerja dan melanggar izin tinggal, kembali terungkap.
Berdasar hasil Operasi Jagratara yang berlangsung pada 21 – 22 Agustus, Kantor Imigrasi Denpasar, Bali berhasil menangkap seorang bule Ukraina.
WNA berinisial DL itu ditangkap di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Bule Ukraina itu diamankan karena diduga menjadi kasir di salah satu butik dengan izin tinggal terbatas investor.
“Saat ditemukan dalam operasi pengawasan, posisinya di meja kasir untuk input harga produk yang dijual,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra.
Ridha Sah Putra mengatakan DL yang masuk Indonesia sejak awal 2023 itu memegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 25 Januari 2025.
Temuan tim imigrasi, perusahaan dan sponsor yang dimiliki pria asal Ukraina itu berbeda dengan izin tinggalnya.
“Visanya bidang tekstil, tetapi kegiatan dan lokasinya itu bukan tekstil di butik yang kami temukan itu,” ujar Ridha Sah Putra.
Bule Ukraina itu diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena diduga menjadi kasir di salah satu butik dengan izin tinggal terbatas investor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News