Cewek Ukraina Pencuri Perhiasan di Canggu Bali Dideportasi, Lihat yang Dibawa
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Kali ini seorang cewek Ukraina berinisial IG, 35, dideportasi Senin (20/5) karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 362 KUHP.
IG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (20/5) dini hari dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
IG dideportasi bersama putrinya berinisial VK, 9, karena terlibat pencurian emas di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
“Sebelum dideportasi, IG dan putrinya didetensi selama 74 hari,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Menurut Gede Dudy Duwita, tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah Bali, Indonesia, dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris.
“IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Gede Dudy Duwita.
Cewek Ukraina pencuri perhiasan emas di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali berinisial IG dideportasi bersama putrinya berinisial VK, lihat yang dibawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News