Cewek Ukraina Pencuri Perhiasan di Canggu Bali Dideportasi, Lihat yang Dibawa

Senin, 20 Mei 2024 – 19:51 WIB
Cewek Ukraina Pencuri Perhiasan di Canggu Bali Dideportasi, Lihat yang Dibawa - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal cewek Ukraina berinisial IG (membawa boneka) dan anaknya berinisial VK yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai setelah pencurian emas di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Foto: Kemenkumham Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar atas upaya yang dilakukannya atas kasus tersebut.

Pramella menyatakan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Pramella Pasaribu.

IG berlibur ke Bali bersama putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK, 9.

Keduanya masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Beberapa bulan kemudian, Ia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. Pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cendera mata di kawasan Canggu.

Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan.

Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp 12 juta.

Cewek Ukraina pencuri perhiasan emas di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali berinisial IG dideportasi bersama putrinya berinisial VK, lihat yang dibawa
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News