Gila, Bule Ukraina Nekat Jadi Kasir di Ubud Bali Bermodal Izin Investor
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 07:22 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar menghadirkan WNA yang melanggar izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat kemarin (23/8). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ridha Sah Putra mengatakan Imigrasi akan melakukan tindakan keimigrasian, yaitu berupa deportasi disertai pencegahan dan penangkalan.
Ditjen Imigrasi dapat melakukan pencegahan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. (antara/lia/JPNN)
Bule Ukraina itu diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena diduga menjadi kasir di salah satu butik dengan izin tinggal terbatas investor.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News