Begini Kisah WNA Pakistan Sebelum Dideportasi, Marah Dibohongi Pacar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Senin (5/8) lalu, aparat Rudenim Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) di Bali asal Pakistan berinisial AK.
Pria 29 tahun itu dideportasi ke kampung halamannya, Lahore, Pakistan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.
“AK dideportasi karena masuk Indonesia secara ilegal,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (7/8).
Menurut Gede Duwita, AK yang lahir di Lahore, Pakistan, tiba di Indonesia pada 10 Juni 2024 bersama pacarnya, ASW seorang wanita WNI.
AK masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Malaysia ke Kalimantan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan membayar Rp 10 juta untuk dua orang dan Rp 23.7 juta untuk pengurusan visa.
AK masuk Indonesia karena berencana menikah dengan ASW.
Dari Kalimantan, AK berangkat ke Jakarta, lalu Jember, Jawa Timur, sebelum akhirnya menetap di Bali.
Senin (5/8) lalu, aparat Rudenim Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) di Bali asal Pakistan berinisial AK setelah masuk Indonesia secara ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News