Imigrasi Tendang WNA Pakistan Keluar Bali, Masuk Indonesia Secara Ilegal Juni 2024
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Senin (5/8) lalu, aparat Rudenim Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) di Bali asal Pakistan berinisial AK.
Pria 29 tahun itu dideportasi ke kampung halamannya, Lahore, Pakistan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.
“Selain deportasi, yang bersangkutan telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (7/8).
Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya
Menurut Gede Dudy Duwita, AK dideportasi karena dugaan masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) di Bali asal Pakistan berinisial AK, 29, karena masuk Indonesia secara ilegal bersama sang pacar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News