Imigrasi Tendang WNA Pakistan Keluar Bali, Masuk Indonesia Secara Ilegal Juni 2024

Rabu, 07 Agustus 2024 – 07:24 WIB
Imigrasi Tendang WNA Pakistan Keluar Bali, Masuk Indonesia Secara Ilegal Juni 2024 - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA Pakistan berinisial AK, 29, yang dideportasi Senin (5/8) lalu melalui Bandara Ngurah Rai. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Senin (5/8) lalu, aparat Rudenim Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) di Bali asal Pakistan berinisial AK.

Pria 29 tahun itu dideportasi ke kampung halamannya, Lahore, Pakistan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

“Selain deportasi, yang bersangkutan telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (7/8).

Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya

Menurut Gede Dudy Duwita, AK dideportasi karena dugaan masuk wilayah Indonesia secara ilegal.

Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) di Bali asal Pakistan berinisial AK, 29, karena masuk Indonesia secara ilegal bersama sang pacar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News