Begini Kisah Pelintas Ilegal Asal Pakistan Masuk Bali Sebelum Ditendang, Tragis
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MT, 24, keluar dari Provinsi Bali.
MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin (27/2) dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
Pria 24 tahun ini dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo. Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“MT diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal pada akhir Agustus 2023,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (28/2).
Menurut Dudy Duwita, MT masuk Indonesia melalui Jakarta dari Malaysia dengan menumpangi speed boat menuju Sumatra atas pengaturan seorang agen penyalur berinisial BY.
“Dalam perjalanan MT mengaku matanya sampai tiba di Jakarta,” kata Dudy Duwita lagi.
Setiba di Jakarta, MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023.
Berdasarkan pengakuan MT, agen yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut menjanjikan akan mempekerjakan MT di sebuah pabrik tisu di Bali.
Begini kisah pelintas ilegal asal Pakistan berinisial masuk Bali sebelum ditendang keluar wilayah Indonesia, tragis sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News