Bule Australia Ini Dideportasi Meski Berkali-kali ke Bali, Masalahnya Sepele
![Bule Australia Ini Dideportasi Meski Berkali-kali ke Bali, Masalahnya Sepele - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/07/27/aparat-rudenim-denpasar-mengawal-bule-australia-berinisial-k-tsrf.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KJF, 44, dideportasi pada Kamis (25/7) lalu melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Perth.
Pekerja konstruksi yang tinggal di Gold Coast, Queensland, Australia, ini dideportasi dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar.
“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo.
Menurut Gravit Tovany Arezo, KJF pertama kali datang ke Indonesia pada 1992 untuk berwisata di Bali. Sejak itu, ia telah beberapa kali mengunjungi Bali, termasuk pada 1995, 1997, 2010, dan terakhir pada 2024.
Selama kunjungannya pada April 2024, ia tinggal di sebuah hotel di area Kuta, Bali.
Kepada pihak Imigrasi, KJF mengungkapkan bahwa dirinya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai 5 Mei 2024.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KJF, 44, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Perth.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News