Bule Australia Ini Dideportasi Meski Berkali-kali ke Bali, Masalahnya Sepele

Namun, karena belum dapat dilakukan pendeportasian dengan segera, KJF akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama.
“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, KJF harus menjalani detensi selama tiga hari sebelum dideportasi,” kata Gravit Tovany Arezo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Caranya tentu dengan memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tujuannya agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan warga asing,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KJF, 44, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Perth.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News