Bule Australia Ini Dideportasi Meski Berkali-kali ke Bali, Masalahnya Sepele

Sabtu, 27 Juli 2024 – 06:17 WIB
Bule Australia Ini Dideportasi Meski Berkali-kali ke Bali, Masalahnya Sepele - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal bule Australia berinisial KJF saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai. Foto: Kemenkumham Bali

KJF mengira bahwa dengan mendapatkan visa baru secara online, dirinya bisa tetap tinggal di Indonesia secara sah tanpa harus keluar Indonesia setelah VoA berakhir.

KJF beranggapan dengan pengajuan visa baru tersebut merupakan sebuah perpanjangan izin tinggal.

KJF menjelaskan awalnya berencana untuk memperpanjang izin tinggalnya seperti biasa di Kantor Imigrasi terdekat, tetapi justru salah paham terjadi.

Pemicunya dirinya menerima informasi dari sesama turis yang menyarankan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal secara online.

Hal tersebut membuatnya meyakini bahwa visa kunjungan B211A yang diajukan secara online merupakan perpanjangan dari VoA.

Ketika ditanya mengapa tidak keluar dari Indonesia sebelum masa berlakunya habis, KJF mengakui bahwa ia keliru mengira visa B211A sebagai perpanjangan izin tinggalnya.

Setelah mendapatkan informasi yang benar dari agen yang biasa mengurus perpanjangan izinnya, KJF menyadari bahwa dirinya telah overstay dan segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi.

Oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, KJF dimintai keterangan dan didetensi pada 22 Juli 2024.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KJF, 44, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Perth.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News