Jaringan Narkoba Antarpulau Makin Rajin Bermain Barang Haram di Bali, Ini Buktinya
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Polres Jembrana berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 36 tersangka sejak awal tahun hingga Juni 2024.
Kasus penyalahgunaan narkotika di Jembrana ini seluruhnya jenis sabu-sabu dengan pelaku sebagai pemakai maupun pengedar.
Pada Operasi Antik Agung 2024, jajaran Polres Jembrana menangkap delapan orang pemakai dan pengedar sabu-sabu dari sejumlah wilayah.
Beberapa di antaranya termasuk jaringan yang beroperasi antar-pulau.
Wakapolres Jembrana Kompol Made Katon mengatakan dari delapan tersangka, tiga di antaranya merupakan jaringan antar-pulau yang ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Kompol Made Katon, jaringan itu terungkap saat Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kompol Komang Mulyadi melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
"Saat pemeriksaan barang ditemukan amplop berisi sabu-sabu yang dibawa kendaraan travel," kata Kompol Made Katon.
Polisi menangkap dua perempuan berinisial MAS, 29, dan WTA, 29, serta laki-laki berinisial UW di Banyuwangi dengan barang bukti lima buah klip plastik berisi sabu-sabu seberat 4,02 gram.
Polres Jembrana berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 36 tersangka yang melibatkan jaringan antarpulau sejak awal tahun hingga Juni 2024 di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News