Jaringan Narkoba Antarpulau Makin Rajin Bermain Barang Haram di Bali, Ini Buktinya
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu-sabu ke Bali.
"Selain pengedar mereka juga pemakai.
Mereka menjual sabu-sabu agar bisa memenuhi hasratnya untuk memakai barang terlarang itu," ujar Kompol Made Katon.
Satuan Tugas Operasi Antik Agung 2024 Polres Jembrana juga menangkap lima pelaku lainnya di sejumlah wilayah berbeda.
Masing-masing MSY, 48, warga Dusun Temukus, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan; SBES, 20, dan TH, 21, warga Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Di salah satu perumahan yang berlokasi di Dusun Anyar, Desa Baluk polisi juga menangkap Fat, 54.
Operasi Antik Agung 2024 juga meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial TA, 32, warga Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru.
Dari delapan orang itu barang bukti yang disita sebanyak 13 gram lebih sabu-sabu.
Polres Jembrana berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 36 tersangka yang melibatkan jaringan antarpulau sejak awal tahun hingga Juni 2024 di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News