Jaringan Narkoba Antarpulau Makin Rajin Bermain Barang Haram di Bali, Ini Buktinya
Kamis, 20 Juni 2024 – 21:34 WIB
Polisi juga menangkap RAE, 20, warga Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan yang mengedarkan pil koplo dengan barang bukti 255 butir.
Penyidik Polres Jembrana menjerat para tersangka narkoba dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk tersangka pengedar pil koplo dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 junto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (lia/JPNN)
Polres Jembrana berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 36 tersangka yang melibatkan jaringan antarpulau sejak awal tahun hingga Juni 2024 di Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News