Imigrasi Bali Deportasi Produser Drakor, Hyoyeon SNSD & Artis K-Pop? Pramella Buka-bukaan
KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut.
Namun, dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul.
Justru menyeruak informasi kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia sejak 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.
KBRI Seoul kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” kata Pramella Pasaribu.
Kamis (25/4) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WNA Korea Selatan dan satu WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”.
Dari 31 WNA Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4).
Di antaranya adalah adalah Hyoyeon Girls Generation (SNSD, Dita Karang personel Secret Number asal Bali, Indonesia yang berkarier sebagai K-Pop Idol di Korea Selatan, Bomi Yoon Apink, mantan member I.O.I, Lim Na young dan penyiar Choi Hee.
Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi dua produser drama Korea (Drakor), bagaimana dengan Hyoyeon SNSD & Artis K-Pop? Pramella Pasaribu buka-bukaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News