Imigrasi Bali Deportasi Produser Drakor, Hyoyeon SNSD & Artis K-Pop? Pramella Buka-bukaan
14 WNA Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4).
Pramella Pasaribu pun meluruskan bahwa WNA Korea Selatan, produser reality show tersebut tidak dikenakan denda atau biaya apapun.
Mereka hanya dikenakan sanksi Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait di antaranya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Luar Negeri, sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahan persepsi dalam penanganan kasus ini,” ucap Pramella Pasaribu.
Kakanwil Pramella dalam keterangan tertulisnya menambahkan bahwa visa untuk tujuan pembuatan film telah diatur tersendiri.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman Imigrasi.
“Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa.
Jadi, Kanwil Kemenkumham Bali akan terus berkomitmen dalam menegakkan aturan keimigrasian khususnya di Bali guna terciptanya kenyamanan, ketertiban dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi dua produser drama Korea (Drakor), bagaimana dengan Hyoyeon SNSD & Artis K-Pop? Pramella Pasaribu buka-bukaan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News