Kasus Lettu Malik Agam Sampai Telinga KSAD, Perintah Jenderal TNI Maruli Tegas

Jumat, 26 April 2024 – 18:07 WIB
Kasus Lettu Malik Agam Sampai Telinga KSAD, Perintah Jenderal TNI Maruli Tegas - JPNN.com Bali
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons kasus anggota Kesdam IX/Udayana Lettu Malik Agam yang terlibat dugaan kasus KDRT hingga perselingkuhan. ANTARA/Fath Putra Mulya.

Sebelumnya, Anandira Puspita melaporkan Lettu Malik Hanro Agam dalam tiga kasus berbeda.

Mulai dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terakhir dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh sang istri, Anandira Puspita.

Kabar terakhir, Lettu Malik Hanro Agam telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana untuk mempermudah penanganan kasusnya.

Anandira Puspita di lain sisi masih menempuh jalur hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.

Penyidik Polresta Denpasar menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain Anandira Puspita, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat pasal yang sama.

Kasus dugaan KDRT hingga perselingkuhan yang melilit anggota Kesdam IX/Udayana Lettu Malik Agam sampai telinga KSAD, Perintah Jenderal TNI Maruli tegas
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News